HUBUNGAN INTERNASIONAL

Kamis, 06 Desember 2012

Dalam bab ini kita akan membahas tentang, Kerja Sama Internasional, Pernjanjian Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kerja Sama Internasional
Pengertian kerja sama internasional 
 Hubungan antarbangsa atau antarnegara.
Subjek hokum Internasional terdiri atas sebagai berikut :
-          Negara
-          Organisasi Internasional, misalnya PBB,ASEAN
-          Pihak yang bersengketa, misalnya PLO
-          Perusahaan Internasional, misalnya Exxon, Freeport
-          Tahtasuci, misalnya gereja vatikan di Roma, Italia
-          Perseorangan, seperti George Soros.

Perjanjian Internasional
Pengertian Perjanjian Internasional
            Pernjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Bentuk dan nama perjanjian Internasional memiliki istilah atau nama beragam, misalnya treaty, convention, agreement, protocol, charter, declaration, danfinal act.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
            Ada beberapa kriteria yang dapat dipakai untuk mengklasifikasikan perjanjian internasional, antara lain sebagai berikut :
-          Perjanjian internasional menurut jumlah peserta, BILATERAL dan MULTILATERAL
-          Perjanjian internasional menurut subjek yang mengadakan perjanjian, Perjanjian Antarnegara, Perjanjian Antarnegara dengan Subjek Hukum Internasional, dan Perjanjian Antar Subjek Hukum yang satu dengan Subjek Hukum yang lain.
-          Perjanjian menurut kaidah hukum yang dilahirkannya, treaty contract atau perjanjian khusus, law making treaty atau perjanjian umum.
-          Perjanjian internasiona menurut prosedur atau tahap pembentukannya, yang diadakan menurut 3 tahap (negotiation, signature, ratification), menurut  2 tahap (negotiation, signature).
-          Perjanjian internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya, perjanjian yang menentukan, perjanjian yang dilaksanakan.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa, berdirinya PBB dimulai pada tanggal 1 September 1939, yaitu peristiwa tentang Jerman menyerbu Polandia sehingga pecah PD II. Resmi berdiri pada tanggal 24 Okteber  1945.
Tujuan dan Asas PBB
            Tujuan PBB, antara lain :
-          Memelihara perddamaian dan keamanan internasional
-          Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat
-          Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan internsaional dalam bidang ekonomi
-          Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan
Tujuh Asas yang tercantum dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian sebagai berikut
-          PBB  didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
-          Semua anggota dengan iktikad baik harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan piagam
-          Sengketa-sengketa internasional akan diselesaikan dengan damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan internasional
-          Dalam melaksanakan hubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara lain
-          Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan ketentuan piagam
-          PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan olah PBB
-          PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan Piagam
Keanggotan PBB
-          Anggota asli ( original member )
Yaitu anggoa pangkat yang terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco
-          Anggota ( member )
Anggota yang dimaksud adalah negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut :
o   Negara yang merdeka
o   Negara itu mencintai perdamaian
o   Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB
o   Mendapat pesetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB
Struktur Organisasi PBB
1.      Majelis Umum ( General Assembly )
2.      Dewan Keamanan ( Security Council )
3.      Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic adn Social Council )
4.      Dewan Perwalian ( Trusteeship Council )
5.      Mahkamah Internasional ( International Court of Justice )
6.      Sekertariat

0 komentar:

Posting Komentar