Dalam bab ini
kita akan membahas tentang, Kerja Sama Internasional, Pernjanjian Internasional
dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kerja Sama Internasional
Pengertian kerja
sama internasional
Hubungan antarbangsa
atau antarnegara.
Subjek hokum
Internasional terdiri atas sebagai berikut :
-
Negara
-
Organisasi
Internasional, misalnya PBB,ASEAN
-
Pihak
yang bersengketa, misalnya PLO
-
Perusahaan
Internasional, misalnya Exxon, Freeport
-
Tahtasuci,
misalnya gereja vatikan di Roma, Italia
-
Perseorangan,
seperti George Soros.
Perjanjian Internasional
Pengertian Perjanjian
Internasional
Pernjanjian Internasional adalah perjanjian
yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan
akibat-akibat hukum tertentu.
Bentuk dan nama
perjanjian Internasional memiliki istilah atau nama beragam, misalnya treaty, convention, agreement, protocol,
charter, declaration, danfinal act.
Klasifikasi Perjanjian
Internasional
Ada beberapa kriteria yang dapat dipakai
untuk mengklasifikasikan perjanjian internasional, antara lain sebagai berikut
:
-
Perjanjian
internasional menurut jumlah peserta, BILATERAL
dan MULTILATERAL
-
Perjanjian
internasional menurut subjek yang mengadakan perjanjian, Perjanjian Antarnegara, Perjanjian Antarnegara dengan Subjek Hukum Internasional,
dan Perjanjian Antar Subjek Hukum yang satu dengan Subjek Hukum yang lain.
-
Perjanjian
menurut kaidah hukum yang dilahirkannya, treaty
contract atau perjanjian khusus, law
making treaty atau perjanjian umum.
-
Perjanjian
internasiona menurut prosedur atau tahap pembentukannya, yang diadakan menurut 3 tahap (negotiation, signature, ratification),
menurut 2 tahap (negotiation,
signature).
-
Perjanjian
internasional menurut sifat pelaksanaan perjanjiannya, perjanjian yang menentukan, perjanjian yang dilaksanakan.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
Berdirinya Perserikatan
Bangsa-Bangsa, berdirinya PBB dimulai pada tanggal 1 September 1939, yaitu peristiwa
tentang Jerman menyerbu Polandia sehingga pecah PD II. Resmi berdiri
pada tanggal 24 Okteber 1945.
Tujuan dan Asas PBB
Tujuan
PBB, antara lain :
-
Memelihara perddamaian dan keamanan
internasional
-
Memajukan hubungan persahabatan
antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat
-
Mewujudkan kerja sama internasional dalam
memecahkan persoalan internsaional dalam bidang ekonomi
-
Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam
merealisasikan tujuan
Tujuh Asas yang tercantum dalam Pasal 2 Piagam Perdamaian
sebagai berikut
-
PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari
semua anggota
-
Semua anggota dengan iktikad baik harus
melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan
piagam
-
Sengketa-sengketa internasional akan
diselesaikan dengan damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan dan
keadilan internasional
-
Dalam melaksanakan hubungan
internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa
ancaman atau kekerasan terhadap hak kedaulatan atau kemerdekaan politik negara
lain
-
Semua anggota harus membantu PBB dalam
tindakan-tindakannya yang diambil berdasarkan ketentuan piagam
-
PBB akan menjaga agar negara-negara yang
bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan olah PBB
-
PBB tidak akan mengadakan campur tangan
dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap anggota atau mengharuskan
penyelesaian masalah itu menurut ketentuan Piagam
Keanggotan PBB
-
Anggota asli ( original member )
Yaitu anggoa pangkat yang terdiri dari
51 negara, yaitu negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco
-
Anggota ( member )
Anggota yang dimaksud adalah
negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasarkan syarat-syarat sebagai
berikut :
o
Negara yang merdeka
o
Negara itu mencintai perdamaian
o
Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban
sebagai anggota PBB
o
Mendapat pesetujuan dari Dewan Keamanan
PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB
Struktur Organisasi PBB
1.
Majelis Umum ( General Assembly )
2.
Dewan Keamanan ( Security Council )
3.
Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic adn
Social Council )
4.
Dewan Perwalian ( Trusteeship Council )
5.
Mahkamah Internasional ( International
Court of Justice )
6.
Sekertariat
0 komentar:
Posting Komentar