Pengertian
APBN
APBN adalah suatu daftar rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah
pusat dalam jangka waktu satu tahun( 1Januari- 31 Desember ) pada tahun tertentu,
yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ( APBN ) memiliki 3 fungsi, yaitu :
-
Fungsi
Alokasi, yaitu APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
-
Fungsi
Distribusi, yaitu APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah,
kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi, dan
dana pensiun.
-
Fungsi
Stabilitas, yaitu untuk menstabilkan perekonomian dalam negeri.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut
:
-
Prinsip
Anggaran Berimbang
-
Prinsip
Dinamis
-
Prinsip
Fungsional
Asas yang
digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara meliputi :
-
Asas
Kemandirian
-
Asas
penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas
-
Asas
penajaman prioritas pembangunan
Proses
penyusunan APBN
1. Tahap Pendahuluan
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan
APBN
3. Tahap Pengawasan APBN
Pengertian
APBD
APBD adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Landasan Hukum
dari penyusunan APBD tercantum dalam :
-
UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
-
UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
daerah.
APBD
memiliki Fungsi sebagai berikut :
-
Fungsi
Otorisasi
-
Fungsi
Perencanaan
-
Fungsi
Pengawasan
-
Fungsi
Alokasi
-
Fungsi
Distribusi
Selain fungsi-fungsi
yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sector public juga memiliki
fungsi sebagai berikut :
-
Alat
Kebijakan Fiskal
-
Alat
Koordinasi dan Komunikasi menjadi alat koordinasi antar bagian dalam pemerintah
sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah.
-
Alat
penilaian kinerja dari eksekutif.
0 komentar:
Posting Komentar