APBN dan APBD

Rabu, 05 Desember 2012

Pengertian APBN
APBN adalah suatu daftar rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun( 1Januari- 31 Desember ) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) memiliki 3 fungsi, yaitu :
-          Fungsi Alokasi, yaitu APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
-          Fungsi Distribusi, yaitu APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
-          Fungsi Stabilitas, yaitu untuk menstabilkan perekonomian dalam negeri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
-          Prinsip Anggaran Berimbang
-          Prinsip Dinamis
-          Prinsip Fungsional
Asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara meliputi :
-          Asas Kemandirian
-          Asas penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas
-          Asas penajaman prioritas pembangunan
Proses penyusunan APBN
1.      Tahap Pendahuluan
2.      Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
3.      Tahap Pengawasan APBN
Pengertian APBD
            APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Landasan Hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam :
-          UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
-          UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah.
APBD memiliki Fungsi sebagai berikut :
-          Fungsi Otorisasi
-          Fungsi Perencanaan
-          Fungsi Pengawasan
-          Fungsi Alokasi
-          Fungsi Distribusi
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sector public juga memiliki fungsi sebagai berikut :
-          Alat Kebijakan Fiskal
-          Alat Koordinasi dan Komunikasi menjadi alat koordinasi antar bagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah.
-          Alat penilaian kinerja dari eksekutif.

0 komentar:

Posting Komentar